Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur
oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di
Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura , koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan
bursa efek).
Fungsi
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari
lembaga keuangan adalah bank.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar