Minggu, 04 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL 1 - ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Direktur PT Lobindo Ditahan Atas Kasus Penggelapan Biji Bauksit Siap Ekspor


Bintan, (MK) – Kepolisian Resort (Polres) Bintan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Anton juga ditahan Satreskrim Polres Bintan, Kamis (23/7).
Kapolres Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan menyampaikan, tersangka Anton dilaporkan pihak PT Gandasari atas nama pelapor Aditia Wardana pada Desember 2014 lalu.

“Selama ini memang belum ditangkap, karena kita melakukan penyidikan untuk mencari alat bukti. Setelah dua alat bukti mencukupi, baru kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” papar Andri.

Dalam laporan polisi (LP), kata Andri, Dirut PT Lobindo, Anton diduga melakukan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.

“PT Gandasari sempat melarang, maka pengerjaannya hanya berjalan sekitar satu hari. Untuk kerugian sendiri, dalam laporan yang kita terima sebesar Rp7,6 miliar,” katanya.

Selain itu, tambahnya, saat pengambilan biji bauksit tersebut tidak ada persetujuan dari PT Gandasari. Karena dirugikan, pihak PT Gandasari melaporkan Anton.

“Setelah ada laporan itu, kita periksa pelaku dan pelaku juga koperatif. Sekarang dia (Anton) sudah kita amankan,” ujarnya.

Terpisah, Pengacara PT Gandasari Resoucesindo, Hendie Devitra SH mengapresiasi kinerja pihak Polres Bintan dalam menangani kasus kliennya.

“Kami sudah lama mencari keadilan terkait kasus ini. Bahkan, sebelumnya kami pernah mengajukan kasus perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang namun ditolak,” ujar Hendie.

Dengan adanya fakta yang ditangani oleh Polres Bintan, pihaknya akan mengajukan kasasi terkait gugatan perdata yang ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Kami tidak menutupi kalau kemarin kalah di perdata, namun fakta ini akan kita jadikan kekuatan untuk mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

ANALISIS:

       Dalam permasalahan ini ada beberapa pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh Yon Fredy alias Anton selaku Direktur Utama PT Lobindo, antara lain:

1)      Tanggung Jawab Profesi

Yon Fredy seharusnya dapat menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai direktur utama PT Lobindo dengan menjalankan profesi dan pelaksanaannya dengan menggunakan literature yang ada.

2)      Integritas

Dengan adanya kasus penggelapan biji bauksit siap ekspor sebanyak 50rb ton milik PT Gandasari yang dilakukan oleh direktur utama PT Lobindo berakibat PT Gandasari mengalami kerugian dan pencorengan nama baik PT Lobindo

3)      Objektivitas

Dalam pelaksanaan tugas para pihak yang berwajib harus bisa menjaga prinsip objektivitas dalam mengungkap suatu tindak kriminal, dalam kasus ini para pihak berwajib akan terus melakukan pemeriksaan dengan kasus terkait.

4)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
setiap anggota harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian, ketekunan, dan kompetensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalamannya pada tingkat yg diperlukan. Dalam kasus ini pemegang profesi tidak melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian dan kompetensinya dalam menjalankan tugas.

5)      Perilaku Profesional

Anton telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai Direktur Utama PT Lobindo

6)      Standar Teknis,

Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar