MAKALAH TEORI KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI
TAKSI INDONESIA (KTI)
MAKALAH INI DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS SOFTSKILL MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH:
BULDAN ABDUL LATIF
21212525
2EB13
JURUSAN AKUNTANSI / FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “TEORI
KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)”. Makalah ini
diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Koperasi..
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Depok, 08 Oktober 2013
Buldan Abdul Latif
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 PENDAHULUAN
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.3 TUJUAN MAKALAH
BAB II
2.1 PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOPERASI
B. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
C.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
D.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
E.
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
F.
KEUNGGULAN
PRODUK KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
BAB III
3.1 PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
C. DAFTAR PUSTAKA
BAB I
1.1 PENDAHULUAN
Ada kesan yang
berkembang bahwa nilai-nilai dasar koperasi seperti kekeluargaan,
gotong-royong, demokrasi, dan kebersamaan yang melekat pada diri koperasi
nampaknya kurang dapat mengadopsi dengan cepat setiap perubahan lingkungan
strategis. Demikian pula halnya prinsip-prinsip koperasi itu sendiri dinilai
kurang dapat memotivasi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan wahana
koperasi. Misalnya, prinsip demokrasi yang dianut koperasi yaitu satu orang
satu suara (one man one vote) nampaknya
kurang diminati para pemilik modal yang secara umum menginginkan jumlah suara
dalam setiap pengambilan keputusan ditentukan oleh jumlah modal yang diinvestasikannya. Padahal, untuk
memasuki pasar global dimana persaingan semakin keras baik yang menyangkut
persaingan kualitas produk, sumber daya manusia, persaingan penguasaan pasar,
distribusi, dan persaingan pelayanan terhadap para pelanggan sangat membutuhkan
modal yang besar.
Bertitik tolak
dari kondisi perkoperasian yang muncul dipermukaan, maka tidak mengherankan
apabila ada beberapa pihak yang agak pesimis terhadap eksistensi koperasi
sebagai pelaku ekonomi dan bertanya, “Apakah koperasi masih layak dikembangkan
sebagai wadah ekonomi rakyat yang mampu menghadapi dan bersaing di pasar yang
semakin mengglobal?”.
Makalah ini
mencoba menggali dan membedah teori koperasi ataupun konsep dasar yang dikandung
koperasi itu sendiri, kemudian dilanjutkan perannya sebagai badan usaha. Dalam makalah
ini juga disajikan berbagai kasus yang nyata dijumpai di lapangan dengan
menganalisis salah satu badan usaha yang masuk kedalam ruang lingkup koperasi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang ada dalam pembuatan makalah ini:
A.
Apa yang dimaksud
dengan Koperasi?
B.
Bagaimana sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia?
C.
Apa saja landasan, asas,
dan tujuan dari koperasi?
D.
Apa saja prinsip-prinsip yang terkandung dalam
koperasi?
E.
Bagaimana sejarah
berdirinya Koperasi Taksi Indonesia (KTI)?
F.
Apa saja keunggulan
produk di dalam Koperasi Taksi Indonesia (KTI)?
1.3 TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan
dari pembuatan makalah ini:
A.
Untuk menyelesaikan
tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi.
B.
Untuk Mengetahui
Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Prinsip-Prinsip Koperasi.
C.
Untuk Mengetahui
lebih jelas mengenai Koperasi Taksi Indonesia (KTI).
BAB II
2.1 PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Seringkali
orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau
serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan
oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh
konsepsi-konsepsi lain.
Kata
"Koperasi" berasal dari bahasa Inggris "Coorperation" yang
terdiri dari 2 kata, yaitu "Co" yang sama artinya Bersama dan
"Operation" yang artinya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi
berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama
yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Secara koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara
sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi
setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua
adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha
memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien.
Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial.
Keuntungan
bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954),
yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya. Agar Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan
dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat
pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan
bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah
sebuah Koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Patih
Wiriatmadja telah mendirikan “De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “Bank Priyayi” pada tahun 1985. Kemudian
pada tahun 1896 , atas prakarsa De Wolf Van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En
Landbouwcredit Bank” beserta “lumbung-lumbung desanya”.
Pada tahun
1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya
diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa
koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Pada tahun
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun
1992, UU No.12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU.25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping
UU No.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
No 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
C.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
1) Landasan koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin
diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil
koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945
dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia
adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya,
semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah
semangat koperasi.
2) Asas koperasi
UU
No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu
pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan
lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,
semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
3) Tujuan koperasi
Dalam
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa
tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai
berikut:
a) Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
Dari
ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang
sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan
satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai
dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga
dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
D.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi
sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.
Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip
koperasi yang paling sering dikutip.
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman Schulze
·
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun
1967, dan
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25 tahun
1962
E.
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali
Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras
dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempangaruhi
iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka,
berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha pertaksian minimal
memiliki 100 unit armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya
memiliki 1 atau 2 unit kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat
dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh kredit Bank pada
masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai. Di sisi lain masyarakat pada
masa itu kurang tertarik menggunakan taksi meter dan lebih cenderung mencari
taksi “liar/gelap”. Karena terkesan memakai kendaraan dan sopir pribadi.
kelompok pemilik taksi “liar/gelap” di stasiun Gambir dan Bandar Udara
Kemayoran menyambut gembira ketentuan pengusahaan taksi resmi ibukota, walaupun
bagi mereka terdapat kesulitan mengadakan kendaraan baru minimal 100 buah,
karena umumnya memiliki kendaraan tua. Dalam kondisi yang demikian itu,
sekelompok pengusaha kecil berupaya mencari jalan keluar guna kelanggengan masa
depan usaha. Sehingga melalui perembukan, disepakati membentuk wadah
usaha koperasi.
Ide pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya, sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.
Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan.
Ide pembentukan koperasi disambut para pengusaha taksi “liar/gelap” lainnya, sehingga dalam tempo singkat terkumpul lebih dari 200 orang peminat untuk menajdi anggota. Tiga bulan kemudian di tanggal yang sama dengan tanggal pendirian 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “Taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.
Patut diketahui, semasa pembentukan KTI iklim perkoperasian khususnya di sektor angkutan masih belum memasyarakat bahkan terkesan aneh. Mengingat image masyarakat dikala itu, bahwa koperasi hanyalah merupakan kegiatan usaha tradisional hingga tidak heran adanya perasaan apriori terhadap lahirnya Koperasi Taksi Indonesia di ibukota, yang berwawasan metropolitan.
F. KEUNGGULAN PRODUK KOPERASI
TAKSI INDONESIA (KTI)
a)
PELUANG
INVESTASI DI KOPERASI TAKSI INDONESIA (KTI)
Kebutuhan
jasa angkutan umum khususnya Angkutan Taksi di wilayah Jakarta dan
sekitarnya atau Jabodetabek masih sangat terbuka lebar kedepan, dalam hal ini
peranan Koperasi Taksi Indonesia (KTI) membantu pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan jasa angkutan Taksi sangat relevan dan sekaligus membuka kesempatan
usaha bagi calon pengusaha yang berminat untuk bergabung dengan Koperasi Taksi
Indonesia (KTI) maka dari itu kami selaku management mengundang para
investor yang berminat ingin berinvestasi di bidang jasa angkutan Taksi.
b)
KEUNTUNGAN
APABILA BERGABUNG DENGAN KOPERASI
Koperasi
sangat mendapat perhatian dari Pemerintah mengingat keberadaan Koperasi sangat
dibutuhkan oleh para pemodal dengan investasi skala usaha kecil menengah (UKM)
banyak para pihak penyandang dana sangat berantusias ingin memberikan kredit
bantuan kepada koperasi karena resikonya lebih kecil meningat peminjam umumnya
perorangan dan dijamin oleh lembaga sehingga bagi penyandang dana resikonya
lebih kecil.
c)
KEUNTUNGAN
APABILA MENJADI ANGGOTA KOPERASI
1.
Anda tidak perlu
pusing harus mengeluarkan biaya investasi mendirikan badan usaha pengurusan
ijin-ijin ,mengeluarkan gaji karyawan ,bayar listrik dan sebagainya.
2.
Dengan terdaftar
sebagai anggota anda sudah memiliki kesempatan untuk mendapat pengajuan
pinjaman kredit modal usaha kepada pihak penyandang yang sudah menjadi rekanan
dengan Koperasi Taksi Indonesia
3.
Modal usaha bagi
anggota yang diperlukan adalah uang muka (UM) dan pengurusan ijin
operasional,donasi dll
4.
Semua Pengurusan
ijin-ijin yang diperlukan oleh anggota akan diurus oleh Koperasi
5.
Pengelolaan
Taksi diserahkan kepada masing-masing anggota pemilik armada sehingga anggota
memiliki kebebasan mengoperasikan taksinya namun tetap mematuhi aturan yang
telah ditetapkan oleh pihak managemen Koperasi Taksi Indonesia dan
berkoordinasi didalam mengoprasikan taksi sehingga apabila ada kendala dilapangan
dapat segera diatasi.
BAB III
3.1 PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Koperasi
dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
nilai jatidiri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya
yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
B.
SARAN
Pada pembahasan ini para pembaca dapat mengetahui
dan memahami mengenai koperasi dari
point-point yang telah disampaikan di dalam makalah ini. Para pembaca dapat
mengetahui definisi, sejarah, prinsip-prinsip, landasan, asas, dan tujuan
koperasi dan mengetahui sejarah dan produk dari koperasi taksi indonesia (KTI).
C. DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, KOPERASI teori dan praktik , Jakarta, 2001
http://koperasitaksi.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar