Pengertian dan
definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8
mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
Menurut
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat
II yang mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan
luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi
lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
SUMBER:
http://pengertian-definisi.blogspot.com/2010/10/definisi-hutan-lindung.html
SUMBER:
http://pengertian-definisi.blogspot.com/2010/10/definisi-hutan-lindung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar