Direktur PT Lobindo Ditahan Atas Kasus Penggelapan Biji Bauksit Siap Ekspor
Bintan, (MK) –
Kepolisian Resort (Polres) Bintan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo,
Yon Fredy alias Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biji
bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.
Selain
ditetapkan sebagai tersangka, Anton juga ditahan Satreskrim Polres Bintan,
Kamis (23/7).
Kapolres
Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres
Bintan, AKP Andri Kurniawan menyampaikan, tersangka Anton dilaporkan pihak PT
Gandasari atas nama pelapor Aditia Wardana pada Desember 2014 lalu.
“Selama
ini memang belum ditangkap, karena kita melakukan penyidikan untuk mencari alat
bukti. Setelah dua alat bukti mencukupi, baru kita tetapkan pelaku sebagai
tersangka,” papar Andri.
Dalam
laporan polisi (LP), kata Andri, Dirut PT Lobindo, Anton diduga melakukan
penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.
“PT
Gandasari sempat melarang, maka pengerjaannya hanya berjalan sekitar satu hari.
Untuk kerugian sendiri, dalam laporan yang kita terima sebesar Rp7,6 miliar,”
katanya.
Selain
itu, tambahnya, saat pengambilan biji bauksit tersebut tidak ada persetujuan
dari PT Gandasari. Karena dirugikan, pihak PT Gandasari melaporkan Anton.
“Setelah
ada laporan itu, kita periksa pelaku dan pelaku juga koperatif. Sekarang dia
(Anton) sudah kita amankan,” ujarnya.
Terpisah,
Pengacara PT Gandasari Resoucesindo, Hendie Devitra SH mengapresiasi kinerja
pihak Polres Bintan dalam menangani kasus kliennya.
“Kami
sudah lama mencari keadilan terkait kasus ini. Bahkan, sebelumnya kami pernah
mengajukan kasus perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang namun ditolak,” ujar
Hendie.
Dengan
adanya fakta yang ditangani oleh Polres Bintan, pihaknya akan mengajukan kasasi
terkait gugatan perdata yang ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
beberapa waktu lalu.
“Kami
tidak menutupi kalau kemarin kalah di perdata, namun fakta ini akan kita
jadikan kekuatan untuk mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya.
(ALPIAN TANJUNG)
ANALISIS:
Dalam permasalahan ini ada beberapa pelanggaran etika profesi akuntansi
yang dilakukan oleh Yon Fredy alias Anton selaku Direktur Utama PT Lobindo,
antara lain:
1)
Tanggung Jawab Profesi
Yon Fredy
seharusnya dapat menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai
direktur utama PT Lobindo dengan menjalankan profesi dan pelaksanaannya dengan
menggunakan literature yang ada.
2) Integritas
Dengan adanya
kasus penggelapan biji bauksit siap ekspor sebanyak 50rb ton milik PT Gandasari
yang dilakukan oleh direktur utama PT Lobindo berakibat PT Gandasari mengalami
kerugian dan pencorengan nama baik PT Lobindo
3) Objektivitas
Dalam pelaksanaan
tugas para pihak yang berwajib harus bisa menjaga prinsip objektivitas dalam
mengungkap suatu tindak kriminal, dalam kasus ini para pihak berwajib akan
terus melakukan pemeriksaan dengan kasus terkait.
4) Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
setiap
anggota harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian,
ketekunan, dan kompetensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan pengalamannya pada tingkat yg diperlukan. Dalam kasus ini
pemegang profesi tidak melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian
dan kompetensinya dalam menjalankan tugas.
5)
Perilaku Profesional
Anton
telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai Direktur Utama PT
Lobindo
6) Standar Teknis,
Seorang
seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar