TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI #
BAB IV
"PERSEROAN TERBATAS (PT)"
BULDAN ABDUL LATIF
21212525
2EB13
JURUSAN AKUNTANSI / FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas
merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
7.2 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal
PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas,
Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan
oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan,
dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995)
Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi
setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut
harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui
maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi
dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah
jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila
seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal
yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada
waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
v PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada
umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
v PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal
dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan
keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
v PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif
menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan
antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai
Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang
Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk
mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan
segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke
pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi Kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan Perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
1. Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
1. PT Merupakan
Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal
bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan,
PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah:
usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata
(Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk
usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan
dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta
kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk
usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan
Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling
sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT
minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995
mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan
Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha,
fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam
mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud
dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki
Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT
adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan
mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari
PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang
dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus
Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan
Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini
adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia.
Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang
terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5
tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan
Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU
No.1/1995
SUMBER: http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-tentang-perseroan-terbatas-untuk-mahasiswa-unhi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar